Dalam rangka meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta pengembangan lembaga-lembaga pendidikan tersebut, diperlukan data dan informasi yang akurat agar kebijakan dan cara pengembangan pada lembaga-lembaga tersebut dapat lebih tepat, efektif dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang benar kepada bidang Kependidikan Islam kemasing-masing Kanwil agama propinsi dan Kankemenag Kab/Kota dalam hal tata cara pengisian formulir, aplikasi pendataan yang disebar serta prosedur kerja yang ditetapkan, agar data dan informasi yang terkumpul merupakan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini, menyebabkan perlunya pengembangan terhadap sistem pendataan. Pengembangan itu berupa sistem aplikasi pendataan yang berbasis web yang dikembangkan secara berkesinambungan sehingga pendataan bisa lebih cepat dan mudah serta dapat digunakan secara online dari lembaga pendidikan, Kantor Kementerian Agama tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Propinsi dan tingkat Pusat.
Berdasarkan evaluasi pendataan lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada tahun sebelumnya, didapatkan beberapa kelemahan antara lain; (1) Keterlambatan penyelesaian data berdasarkan waktu yang disepakati, (2) Pengisian formulir pendataan tidak sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan, (3) Koordinasi dan kerjasama antar bidang di Kanwil, subbag perencanaan dan Kankemenag masih lemah, dan (4) Pembagian alokasi dana pengelolaan pendataan di kanwil dan kankemenag Kab/Kota belum proporsional.
Aplikasi MI merupakan aplikasi yang berfungsi untuk memasukan data-data yang berkaitan dengan MI. Sebelum anda dapat membuka tampilan aplikasi MI, perlu diingat bahwa aplikasi ini adalah aplikasi berbasis web, sehingga untuk membukanya dibutuhkan software penjelajah internet (browser) seperti Mozilla Firefox, Google Chroom, Internet Explore dan lain-lain. Namun perlu diingat, untuk jenis browser yang disarankan adalah Mozilla Firefox karena compatible dengan aplikasi ini.
Untuk memulainya silahkan buka browser Pada bar address tersebut silahkan ketikan alamat berikut ini: http://emispendis.kemenag.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar